Omnibus Law UU Cipta Kerja Sah, Presiden Jokowi Tandatangani 3 Hari Lebih Cepat

 Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga kini masih menuai polemik.

Meski telah diprotes oleh sejumlah pihak, DPR dan pemerintah menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 3 Oktober 2020 lalu.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 30 hari.

Dengan begitu, batas akhir untuk mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi adalah 4 November 2020 mendatang.

Kendati demikian, Presiden Jokowi ternyata menandatangani sekaligus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin kemarin, 2 November 2020.

Artinya, Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani tiga hari lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.

Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan pada 2 November 2020, dan diundangkan dalam UU No. 11 Tahun 2020.

Lebih lanjut, salinan dari UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini juga telah resmi diunggah ke situs resmi pemerintah, yakni Setneg.go.id.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam laman situs tersebut, sebagaimana dilansir dari RRI.

Berdasarkan tanggal serta hari yang sama pula, UU Cipta Kerja telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja telah resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia No. 245 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga telah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.***

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Omnibus Law UU Cipta Kerja Sah, Presiden Jokowi Tandatangani 3 Hari Lebih Cepat"

Post a Comment